Anj*ng, Gila, Goblok, Ga tau malu!! …itu kata-kata hujatan yang keluar dari mulut gue sehabis ngebaca email dari Julia di milis Padi. Anggota Brimob alias polisi yang seharusnya ngelindungan masyarakat..malah merkosa salah satu penonton cewek yang baru aja selesai nonton konser Padi di Depok. Menurut berita yang gue dapet dari Julia, kejadiannya hari Sabtu, (11/06/2005) kmaren, si cewek sebenernya nonton konser itu bareng pacarnya, namun setelah usai konser kabarnya mereka ketemu dengan salah satu anggota Brimob di area konser tersebut. Karena takut dengan gertakan anggota Brimob yang bernama JONI BERHITU itu, sang cowok malah kabur..ninggalin cewek-nya sendirian sama si Brimob edan.

Ga tau dah apa yang ada dipikiran cowok-nya si korban, sampe-sampe tega ninggalin cewek-nya sendirian…orang stress kali :P atau emang pengecut? Kalo pun pengecut..ya punya otak donk, kalo lari..jangan lupa bawa cewek-nya..goblok amat sih tuch orang :mad:. Tadi pagi gue cari beritanya di internet & ketemu beberapa link, salah satunya dari Kompas.com. Baca aja kutipan beritanya di bawah…

Anggota Brimob Dituduh Perkosa Gadis
Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) dari Kesatuan 3 Pelopor Batalyon C, Kelapa Dua, Kota Depok, pada Sabtu (11/6) malam memerkosa seorang gadis, ATS (18), di kebun belakang markas Brimob.

Anggota Brimob itu berpangkat ajun brigadir polisi dua (abripda). Namanya Joni Berhitu (27). Kemarin dia resmi menjadi tersangka. “Tersangka masih diperiksa, dan dia ditahan di ruang tahanan Polrestro Depok sejak hari Minggu (12/6),” kata Kapolrestro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ratnawati Hadiwidjaya, Senin (13/6).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polrestro Depok, Inspektur Polisi I (Iptu) Momo Supandi, menambahkan, pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 23.30, Sabtu (11/6), seusai ATS bersama pacarnya, Pandi, menyaksikan konser Padi di lapangan Markas Komando Brimob Kelapa Dua.

Di tengah perjalanan masih di lingkungan Brimob, tepatnya di Kesatrian Amjatak, ATS bertemu dengan Abripda Joni. Tidak diketahui pasti bagaimana kejadiannya, ATS ditarik ke sebuah kebun di belakang markas Brimob tersebut. Karena dipaksa, gadis itu terjatuh membentur batu hingga tak sadarkan diri. Saat itulah dia diperkosa.

Setelah sadar, wanita yang beralamat di Jalan Kesehatan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestro Depok, Minggu sekitar pukul 02.00 WIB. “Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat KUHP pasal 285 jo 290 ayat 22 tentang pemerkosaan dan pencabulan dan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya bisa di atas lima tahun penjara, ” kata Momo.

Sumber: www.kompas.com